Rapat Internal Hakim PTUN Palu
Rapat Hakim yang dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, dan dihadiri oleh seluruh Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, yang diselenggarakan di Ruang Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palu.
Dalam pertemuan Rapat Hakim tersebut membahas terkait Penyerapan Anggaran Sidang di Luar Gedung Pengadilan dan Rencana Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan dalam rangka tindaklanjut Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer Dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor: 80/Djmt/Kep/OT.01.1/V/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan realisasi penyerapan Anggaran DIPA 05 (Kegiatan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan) Semester I Tahun Anggaran 2025 pada satuan kerja Pengadilan Tingkat Pertama di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, serta meningkatkan tertib administrasi dan laporan pertanggung-jawaban terkait penggunaan anggaraan DIPA 05 (Kegiatan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan).
Dalam pertemuan Rapat Hakim tersebut membahas terkait Penyerapan Anggaran Sidang di Luar Gedung Pengadilan dan Rencana Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan dalam rangka tindaklanjut Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer Dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor: 80/Djmt/Kep/OT.01.1/V/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan realisasi penyerapan Anggaran DIPA 05 (Kegiatan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan) Semester I Tahun Anggaran 2025 pada satuan kerja Pengadilan Tingkat Pertama di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, serta meningkatkan tertib administrasi dan laporan pertanggung-jawaban terkait penggunaan anggaraan DIPA 05 (Kegiatan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan).